Pengertian Ekspor Dan Impor
Ekspor dalam
bahasa sederhananya adalah kegiatan menjual barang dari dalam ke luar negeri.
Misalnya saja Indonesia memiliki tumbuhan jahe yang luar biasa melimpah, untuk
itu dunia internasional membutuhkan jahe untuk keperluan mereka. Nah karena
kebutuhan seperti inilah yang menyebabkan perdagangan internasional dan
Indonesia mengekspor jahe ke beberapa negara lain. Kesimpulannya adalah
Indonesia telah melakukan kegiatan ekspor.
Sedangkan
pengertian impor adalah kegiatan yang menjual barang dari luar kedalam negeri
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Misalnya saja Indonesia tidak memiliki
tanaman gandum karena gandum tidak bisa tumbuh di Indonesia, untuk itu pihak
Indonesia meminta bantuan negara lain untuk mendatangkan gandum ke Indonesia,
nah hal inilah yang disebut dengan kegiatan impor.
Dua hal ini,
baik ekspor maupun impor merupakan hubungan yang baik dan memiliki tujuan
masing-masing. Bila kegiatan ekspor dan impor berjalan baik, maka ekonomo
sebuah negara akan lebih maju.
Tujuan Ekspor Dan Impor
Tujuan
ekspor :
- Mengendalikan harga produk ekspor dalam negeri
- Menciptakan iklim usaha yang kondusif
- Menjaga kestabilan kurs valuta asing
Tujuan impor
:
- Mengurangi keluarnya devisa keluar negeri
- Memperkuat posisi neraca pembayaran
- Memenuhi jebutuhan dalam negeri
Manfaat Kegiatan Ekspor Dan Impor
Manfaat
ekspor :
- Memperluas pasar bagi Indonesia
- Menambah devisa negara
- Memperluas devisa negara
Manfaat
impor :
- Memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa dihasilkan
- Memperoleh teknologi modern
- Memperoleh bahan baku
Pihak yang Terlibat Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
Transaksi
ekspor impor ternyata memiliki kompleksitas yang cukup besar, disamping
peraturan antar negara yang harus dipahami, kredibilitas pihak pembeli/penjual
yang harus diyakini, juga ada baiknya kita mengetahui pihak-pihak yang mungkin
akan terlibat dalam transaksi ini. Mulai dari tahap negosiasi, eksekusi, maupun
dalam operasional transaksi. lazimnya terdapat lebih dari 10
institusi/perusahaan yang bisa terlibat dalam kegiatan ekspor impor,
diantaranya adalah :
- Penjual (Exportir), bisa juga merupakan Agent dari Exportir atau juga Trader.
- Pembeli (Importir), bisa juga merupakan Agent dari Importir atau juga Trader.
- Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai fasilitator pembayaran, keuangan dan juga penjaminan (L/C & Bank Guarantee).
- Asuransi, sebagai institusi penjaminan resiko
- Maskapai Pelayaran (Shipping Company) atau Maskapai Penerbangan, bisa juga Agent-nya.
- EMKL (Freight Forwarding), Ekspedisi Muatan Kapal Laut, yang menjembatani eksportir dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
- Bea Cukai (Custom), sebagai gerbang keluar masuknya barang.
- Surveyor, sebagai lembaga survey apabila dibutuhkan/dipersyaratkan
- Departemen Pemerintahan Terkait : Deperindag, Kadin, Depkes/Bpom, BKPM, Dirjen Pajak/KPKN dan Dirjen-dirjen di bawah DepKeu, Deptan/Karantina, Dephub Dll. untuk pembuatan Certificate of origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
- Consulate, untuk legalisasi ke beberapa negara tertentu
- Badan Sertifikasi Lainnya.
Sumber:
genggaminternet.com
customclearance.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar