Senin, 26 Desember 2016

Ekspor dan Impor

Pengertian Ekspor Dan Impor
 
Ekspor dalam bahasa sederhananya adalah kegiatan menjual barang dari dalam ke luar negeri. Misalnya saja Indonesia memiliki tumbuhan jahe yang luar biasa melimpah, untuk itu dunia internasional membutuhkan jahe untuk keperluan mereka. Nah karena kebutuhan seperti inilah yang menyebabkan perdagangan internasional dan Indonesia mengekspor jahe ke beberapa negara lain. Kesimpulannya adalah Indonesia telah melakukan kegiatan ekspor.
 
Sedangkan pengertian impor adalah kegiatan yang menjual barang dari luar kedalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Misalnya saja Indonesia tidak memiliki tanaman gandum karena gandum tidak bisa tumbuh di Indonesia, untuk itu pihak Indonesia meminta bantuan negara lain untuk mendatangkan gandum ke Indonesia, nah hal inilah yang disebut dengan kegiatan impor.
Dua hal ini, baik ekspor maupun impor merupakan hubungan yang baik dan memiliki tujuan masing-masing. Bila kegiatan ekspor dan impor berjalan baik, maka ekonomo sebuah negara akan lebih maju.
 
Tujuan Ekspor Dan Impor
 
Tujuan ekspor :
  • Mengendalikan harga produk ekspor dalam negeri
  • Menciptakan iklim usaha yang kondusif
  • Menjaga kestabilan kurs valuta asing
 
Tujuan impor :
  • Mengurangi keluarnya devisa keluar negeri
  • Memperkuat posisi neraca pembayaran
  • Memenuhi jebutuhan dalam negeri
 
Manfaat Kegiatan Ekspor Dan Impor
 
Manfaat ekspor :
  • Memperluas pasar bagi Indonesia
  • Menambah devisa negara
  • Memperluas devisa negara
 
Manfaat impor :
  • Memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa dihasilkan
  • Memperoleh teknologi modern
  • Memperoleh bahan baku

Pihak yang Terlibat Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
 
Transaksi ekspor impor ternyata memiliki kompleksitas yang cukup besar, disamping peraturan antar negara yang harus dipahami, kredibilitas pihak pembeli/penjual yang harus diyakini, juga ada baiknya kita mengetahui pihak-pihak yang mungkin akan terlibat dalam transaksi ini. Mulai dari tahap negosiasi, eksekusi, maupun dalam operasional transaksi. lazimnya terdapat lebih dari 10 institusi/perusahaan yang bisa terlibat dalam kegiatan ekspor impor, diantaranya adalah :
  1. Penjual (Exportir), bisa juga merupakan Agent dari Exportir atau juga Trader.
  2. Pembeli (Importir), bisa juga merupakan Agent dari Importir atau juga Trader.
  3. Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai fasilitator pembayaran, keuangan dan juga penjaminan (L/C & Bank Guarantee).
  4. Asuransi, sebagai institusi penjaminan resiko
  5. Maskapai Pelayaran (Shipping Company) atau Maskapai Penerbangan, bisa juga Agent-nya.
  6. EMKL (Freight Forwarding), Ekspedisi Muatan Kapal Laut, yang menjembatani eksportir dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
  7. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
  8. Bea Cukai (Custom), sebagai gerbang keluar masuknya barang.
  9. Surveyor, sebagai lembaga survey apabila dibutuhkan/dipersyaratkan
  10. Departemen Pemerintahan Terkait : Deperindag, Kadin, Depkes/Bpom, BKPM, Dirjen Pajak/KPKN dan Dirjen-dirjen di bawah DepKeu, Deptan/Karantina, Dephub Dll. untuk pembuatan Certificate of origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
  11. Consulate, untuk legalisasi ke beberapa negara tertentu
  12. Badan Sertifikasi Lainnya.
 
Sumber:
genggaminternet.com
customclearance.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar